hukum.unmuha.ac.id, BANDA ACEH – Pernyataan sikap Forum Dekan Fakultas Hukum (FDFH) dan ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia terhadap gagasan menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)/Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) dan amandemen terbatas UUD 1945.

“Kami melihat bahwa saat ini terus bergulir pembahasan Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara terbatas yang dilakukan di berbagai tempat oleh parlemen,” ujar Sekretaris forum Dekan FH PTM, Rahmat Muhajir Nugroho, S.H., M.H, Kamis (20/1/2022).
Muhajir lebih lanjut menjelaskan, pihaknya merasa bahwa Amandemen UUD 1945 jadi penting untuk dibuka sehingga menjadi wacana publik.

“Kita berharap masyarakat bisa mengetahui suatu hal penting yang sedang terjadi,” jelas Sekretaris forum Dekan FH PTM itu.Di tengah-tengah agenda itu,
Dekan dan Wakil Dekan I Fakultas Hukum UNMUHA juga melanjutkan dengan melakukan penandatanganan MoU dengan beberapa Fakultas Hukum di lingkup PTMA.
Universitas Muhammadiyah Sumatra Barat  menjadi host pada kegiatan tersebut yang berlangsung dari 19-22 Januari 2022 di Bukit Tinggi.(Agus)

Artikel ini juga sudah tayang di situs berita minangkabaunews.com dengan judul https://minangkabaunews.com/forum-dekan-fakultas-hukum-muhammadiyah-se-indonesia-menyatakan-sikap-ada-apa/