Pengumuman

Oleh Muhammad Heikal Daudy

hukum.unmuha.ac.id, Banda Aceh-DUNIA perguruan tinggi kembali gempar dengan praktik penerbitan ijazah palsu sebagaimana dilansir berbagai media dalam beberapa pekan terakhir. Praktik culas berjubah akademik tersebut, diakui bukanlah hal baru yang terjadi belakangan ini saja. Namun sudah santer terdengar hampir puluhan tahun lamanya. Praktik “pelacuran akademik” ini, semakin menjadi-jadi dan seakan menemukan momentum emasnya kembali sejak berdiri dan menjamurnya berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta (PTN/PTS) di era keterbukaan ini, khususnya mulai paruh pertama Orde Reformasi ini tampil untuk menggantikan rezim Orde Baru.

Tidak kurang sejumlah regulasi ikut diinisiasi sebagai landasan yuridis bagi terlaksananya Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) secara keseluruhan, termasuk di dalamnya mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi. Sebut saja mulai UU No.2 Tahun 1989 yang cukup sentralistik di masa Orde Baru, kemudian dicabut melalui UU No.2 Tahun 2003 yang lebih reformis di era reformasi, sebelum posisinya digantikan melalui UU No.12 Tahun 2012. Terakhir dengan semangat otonomi dan prinsip sosialisme di bidang pendidikan berdasarkan UUD 1945 hasil Amandemen, maka lahir pula UU revisi melalui UU No.32 Tahun 2013 sebagai peraturan Sisdiknas terbaru.

Pada dasarnya semangat reformasi telah mendorong lahirnya berbagai regulasi di atas dengan harapan bahwa akses terhadap dunia pendidikan, khususnya pendidikan tinggi menjadi semakin fleksibel serta dinamis dari segi pembinaan dan penyelenggaraannya, guna menghadapi tantangan kehidupan secara mandiri, cerdas, kritis, rasional, dan kreatif. Sekalipun yang muncul pada akhirnya adalah menjamurnya berbagai akrobat praktik “kapitalisasi dan liberalisasi” di bidang pendidikan, tak ketinggalan dunia pendidikan tinggi di Indonesia.

Setali tiga uang dengan kenyataan tersebut, tak heran jika penyakit atau patologi sosial di bidang pendidikan ikut terjangkit dan bermunculan ibarat cendawan di musim hujan. Praktik-praktik “perdukunan” penerbitan ijazah palsu di berbagai jenjang pendidikan formal yang apabila dicermati kembali, cukup menggiurkan dari sisi bisnis karena memiliki pasarnya tersendiri. Demikian terungkap hasil temuan awal dari penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) serta aparat Kepolisian RI dalam beberapa kasus baru-baru ini. Mengapa hal ini bisa terjadi?

Dua alasan
Ada dua alasan yang mendorong mengapa praktik ini bisa terjadi dan begitu populer dikalangan masyarakat kita yang notabene adalah masyarakat terdidik (Data PBB melalui UNESCO menunjukkan bahwa Indonesia termasuk negara yang sudah bebas buta huruf). Pertama, faktor institusional yang menggejala secara vertikal maupun struktural. Sedang alasan kedua, faktor sosiologis masyarakat khususnya persoalan mentalitas dan adanya kesempatan bagi masyarakat yang serba ingin instan. Minimal dua alasan inilah yang terkait erat, setelah menganalisa sejumlah pandangan yang dikemukakan para pengamat pendidikan sejak kasus ini bergulir.

Adapun faktor institusional, lebih menitikberatkan pada efektif atau tidaknya peran institusi pendidikan tinggi sendiri (PTN/PTS), serta peran pemerintah melalui kementerian terkait selaku regulator maupun eksekutor pengawas. Selama ini, disinyalir bahwa peran-peran tersebut tidak cukup maksimal dilaksanakan oleh kedua institusi penyelenggara pendidikan tersebut. Ketidakefektifan peran-peran tersebut, cukup tampak pada lemahnya fungsi pengawasan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa, ada banyak PTN/PTS se-Indonesia masih berada dibawah standar yang ditetapkan pemerintah. Indikator ini dapat merujuk pada hasil audit/visitasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) selama ini yang dalam pertanggungjawabannya menginformasikan bahwa rangking universitas yang berakreditasi “A” masih sangat minim.

BAN-PT bekerja sama dengan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) sering merilis klasifikasi PTN/PTS “sehat atau tidak sehat”. Terdapat sejumlah indikator guna memastikan klasifikasi tersebut, di antaranya yang menarik adalah indikator ketersediaan sebuah Badan Penjamin Mutu (BPM) di setiap PTN/PTS, yang kedudukan serta perannya sebagai lembaga auditor internal di masing-masing perguruan tinggi. Maka tak heran, ketika masih ada PTN/PTS yang minus lembaga sejenis BPM tersebut, selama itu pula praktik-praktik penerbitan ijazah palsu rentan terjadi. Bahkan celakanya, ada pula PTN/PTS yang secara kelembagaan sudah memenuhi semua standar yang ditentukan BAN-PT, namun masih saja mampu “dikadali” oleh “dukun-dukun intelektual” guna melanggengkan penerbitan ijazah “bodong” berkopkan dan berstempel basah perguruan tinggi terakreditasi tersebut (Serambi, 6/6/2015).

Selanjutnya yang membuka ruang terjadinya praktek perdukunan ijazah palsu ini adalah faktor sosiologis masyarakat. Pada kenyataannya memang sebahagian masyarakat kita dewasa ini serba hidup instan, alias suka mengedepankan hasil akhir semata, dan itu pada umumnya ditempuh tanpa proses (not by design or process). Bentuk kelengahan inilah yang pada akhirnya dimanfaatkan oleh pribadi-pribadi tidak bermoral hingga nekat tampil sebagai “dukun intelektual” yang mampu menyulap ijazah-ijazah palsu tersebut. Dari sudut kriminologi, keadaan seperti ini selalu saja dicermati sebagai lakon dari adagium umum bahwa “niat jahat mutlak akan terlaksana jika ada kesempatan, namun niat jahat akan urung dilaksanakan jika kesempatan tidak juga datang”.

Berkorelasi lurus
Berkaca dari kasus ijazah palsu yang lagi marak sekarang ini, penting bagi segenap pihak khususnya penyelenggara pendidikan tinggi, memperhatikan segala kebutuhan kelembagaan guna memenuhi standar-standar minimal yang telah ditetapkan lembaga terkait. Kebutuhan akan adanya perangkat lunak (software), perangkat keras (hardware) serta ketersediaan berbagai infrastruktur pelengkap, mutlak harus mampu dipenuhi guna peningkatan kualitas akademik institusi.

Usaha ke arah tersebut dapat dilakukan dan dipenuhi secara bertahap, tanpa harus simsalabim seperti halnya perangai dukun-dukun tersebut. Yakinlah dengan ikhtiar secara sungguh-sungguh, ikhlas beramal serta profesional dalam melayani, maka akan berkorelasi lurus dengan meningkatnya kuantitas sumber daya manusia yang berkualitas sebagai output dari keberadaan PTN/PTS dalam usaha dan keikutsertaanya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Bagi pemerintah sendiri melalui Kemenristek Dikti RI kiranya dapat lebih optimal memainkan peran dalam hal mengawal, mengawasi, dan mengeksekusi sebagaimana amanat UU Sisdiknas. Disadari bahwa keberadaan BAN-PT selama ini sudah cukup efektif dan kedudukannya pun sebagai jawaban dari amanat tersebut. Namun keberadaan BAN-PT dengan jumlah personil yang terbatas selama ini, juga menjadi cacatan tersendiri untuk dicarikan solusi alternatif lainnya.

Dengan demikian, skala prioritas dalam mengombinasikan kerja sama sesama PTN/PTS dalam membangun komunikasi antarlembaga yang terus ditingkatkan. Mengedepankan semangat tranparansi, khusus dalam berkoordinasi dengan instansi vertikal (BAN-PT dan Kopertis), serta konsisten melakukan evaluasi, monitoring, dan audit internal secara berkala di institusi PTN/PTS masing-masing. Barang tentu akan mampu meredam praktik-praktik “pelacuran akademik” apa pun bentuknya. Sekaligus menutup ruang gerak dan kesempatan bagi oknum-oknum tertentu untuk tampil sebagai “dukun-dukun intelektual”. Semoga!

* Muhammad Heikal Daudy, Alumnus Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), sekarang Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha). Email: heikal1985@gmail.com(agus)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul ‘Simsalabim’ Ijazah Palsu, https://aceh.tribunnews.com/2015/06/09/simsalabim-ijazah-palsu.