Pengumuman

Oleh Muhammad Heikal Daudy

hukum.unmuha.ac.id, Banda Aceh-SEJAK PM Australia Tony Abbott, mengungkit kembali perihal bantuan negaranya kepada Indonesia, khususnya korban tsunami Aceh 2004 telah mendorong publik di Tanah Air bereaksi dengan cepat (quickly respons). Beragam komentar kritis bermunculan di media sosial, berikut sajian opini bernas di media cetak nasional dan daerah. Dari fenomena tersebut banyak yang menolak (kontra), dan nyaris tidak ada yang mendukung (pro) walaupun dari warga negara Australia sendiri.

Pernyataan PM Tony Abbott yang tergolong sensasional karena menghubungkan bantuan negaranya sebagai bagian komunikasi (baca-diplomasi) kemanusiaan dengan ikhwal proses hukum yang sarat dengan eksistensi kedaulatan sebuah negara dan wibawa hukum itu sendiri. Menghubungkan kedua variabel tersebut menjadi sangat tidak tepat, apalagi dijadikan substansi dari pernyataan politik-diplomasi dua negara yang terikat secara bilateral. Sekalipun dimaklumi bahwa pernyataan tersebut adalah bentuk komunikasi-politik guna meredam gejolak di dalam negeri. Namun yang terpenting adalah sensitivitas publik (public sensivitiveness) di Tanah Air yang cukup antusias menengarai polemik tersebut.

Hangatnya kembali hubungan diplomatik kedua negara bertetangga ini dipicu oleh keterlibatan dua warga negara Australia yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukamaran dalam kasus narkotika dan telah memperoleh vonis hukum tetap untuk dieksekusi mati. Keduanya terbukti bersalah atas kasus penyelundupan heroin pada 2006 lalu. Dalam perkembangannya, kedua terpidana telah pula melayangkan uji konstitusional (constitutional review) UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait pasal-pasal yang mengatur norma hukuman mati di dalamnya, plus kedudukan hukum (legal standing) keduanya karena berkewarganegaraan asing yang beranggapan bahwa dirinya tidak dapat dihukum dengan hukum positif di tanah air. Dalam amar Putusan Perkara Nomor 2-3/PUU-V/2007, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI mengadili bahwa, menolak seluruhnya dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard). Kedua terpidana kasus narkotika ini juga mengajukan grasi kepada Presiden RI, namun juga ditolak.

Dua arus besar
Bila dihubungkan secara normatif, ada dua arus besar pengarusutamaan berlakunya jenis hukuman ini dalam hukum positif negara-negara di dunia. Ada pihak yang menolak dan ada pula pihak yang menerima. Bagi pihak yang menolak, dasar filosofis-praktis pertimbangannya bahwa hukuman mati bertentangan dengan dimensi kemanusiaan. Kalangan ini menilai bahwa hukuman mati bertentangan secara tegas dengan eksistensi pemenuhan HAM khususnya hak untuk hidup. Doktrin utama yang berhubungan dengan alasan ini adalah hak hidup termasuk sebagai jenis hak yang tidak dapat dikurangi terhadap siapapun, kapanpun dan dimanapun (non-derogable right).

Selanjutnya secara yuridis terdapat penegasan tentang pemenuhan hak hidup telah disebut secara eksplisit dalam Pasal 6 Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik (KIHSP) 1966 yang telah diratifikasi Pemerintah RI menjadi UU No.12/2005. Berdasarkan komentar umum (general comment) konvensi ini di antaranya dijelaskan bahwa, setiap negara yang sudah meratifikasi konvensi didorong secara bertahap mengeleminir vonis hukuman mati hingga derajat norma pengaturannya dihapuskan. Terkecuali jika maksud tersebut belum mampu dipenuhi, maka prinsip pembatasan membarengi norma ini dalam hal hukuman mati hanya dapat dijatuhkan terhadap kejahatan yang dianggap serius (particularly serious crimes). Bahkan segenap aktivis HAM dan ahli hukum yang pro-penghapusan hukuman mati mendalilkan bahwa KIHSP sebagai bill of rights menginginkan secara tegas penghapusan hukuman mati (Roichatul Aswidah, 2008).

Berbeda halnya dengan pihak yang menolak penghapusan hukuman mati. Logika penghapusan hukuman mati yang selalu dibenturkan dengan alasan kemanusiaan tidak perlu dijadikan polemik. Oleh karena secara filosofis-historis, penghukuman dengan pilihan “mematikan” seseorang yang telah terbukti bersalah, dikenal dalam hukum manapun sejak zaman klasik karena dianggap setimpal dengan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan yang telah dilakukannya. Bahkan dari aspek korban (sudut viktimologi) sebagai subjek sekaligus objek utama alasan mengapa jenis hukuman ini masih dianggap relevan, sekalipun dengan prinsip terbatas dan penuh kehati-hatian.

Selanjutnya norma pemenuhan hak hidup tidak dapat dilihat secara spontanitas-gradual semata. Secara yuridis, pemenuhannya pun sangat tergantung dari terpenuhinya hak-hak sekaligus kewajiban yang mengikutinya. Artinya pemenuhan hak hidup tersebut bisa terlaksana jika (individu/masyarakat) mampu menghargai hak hidup orang lain/sesamanya terlebih dahulu apapun alasannya.

Bagi negara-negara yang masih menganut hukuman mati seperti Cina, Iran, Arab Saudi, beberapa negara bagian di Amerika Serikat, Indonesia, dan lain-lain. Sikap negara-negara ini memposisikan pemenuhan HAM secara partikular (particularly regim) dilihat teks dan konteksnya. Indonesia sendiri melalui konstitusinya UUD 1945 mensinergikan batang tubuh, khususnya Pasal 28A-28I yang menyebut tentang berbagai jenis hak, selaras dengan Pasal 28J mengenai kewajiban yang harus dibaca senafas bahkan diatur dalam Bab XA. Begitu pula norma yang diatur dalam UU No.39/1999 tentang HAM sebagai hukum positif di negara ini.

Idealnya dari dua arus di atas, penegasan mengenai perlu atau tidaknya hukuman mati dapat didudukkan secara proporsional. Pemberlakuan hukuman yang dinilai “kejam” ini harus dilihat kesesuaiannya dengan jenis kejahatan yang dilanggar. Khusus yang berkaitan dengan narkotika, pengaturan di dalam Pasal 3 Deklarasi Umum HAM (UNDHR 1948) jo Pasal 6 KIHSP jo UU Nakotika, UU HAM dan UUD 1945 serta berbagai Konvensi Internasional yang menyangkut Narkotika, khususnya Konvensi PBB 1960 tentang Narkotika dan Konvensi PBB 1988 tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, memuat ancaman pidana mati. Sekalipun tidak semua terdakwa dapat diancam hukuman tersebut, artinya terdapat pembatasan dan ini tergantung katagorisasi keterlibatan yang bersangkutan (Jimly Asshiddiqie, 2007).

Prinsip hukum
Pertimbangan hukum di atas pun selaras dengan logika prinsip hukum yang berlaku umum yaitu lex specialis derogat lex generalis dengan kata lain UU Narkotika adalah norma hukum pidana khusus (extra-ordinary crimes) berkualifikasi kejahatan serius (particularly serious crime) dan bukan norma hukum pidana biasa pada umumnya (ordinary crime) (I Dewa Gede Palguna, 2007). Bahkan logika ini pun harus digunakan segenap ahli dan praktisi hukum dalam memosisikan tindak pidana lainnya yang telah dikualifikasi sebagai kejahatan serius (criminal serious crime) seperti korupsi, terorisme plus kejahatan kemanusiaan (crime againts humanity) seperti genosida, agresi, dan lain-lain. Karena termasuk dalam rezim hukum pidana internasional yang bersifat erga omnes.

Dinamika sebagaimana dialami kedua negara (Indonesia-Australia) saat ini, tidaklah cukup sebatas perdebatan mengenai hukuman mati. Persoalan sebagaimana mengemuka sekarang harus dilihat secara jernih bahwa, persoalan hukuman mati di Indonesia adalah murni bagian dari sistem hukum pidana (criminal justice system) di Republik ini. Norma tersebut merupakan bagian dari hukum positif negara dan penting bagi pemerintah menjaga kewibawaannya sebagai bentuk pelaksanaan kedaulatan sebagai negara hukum (rechstaat).

Dari sisi diplomatik, pernyataan PM Tony Abbott sangat disesalkan karena bertentangan dengan etika hubungan bernegara bahkan pernyataan tersebut berkonotasi semantik karena telah membuat ‘gaduh’ politik luar negeri kedua negara bahkan kawasan. Alasan kemanusiaan bukanlah alasan yang tepat untuk dikemukakan, ini adalah bukti “kekonyolan” Abbott yang memosisikan “kemanusiaan vis a vis hukum”. Bahkan mungkin PM John Howard yang memimpin misi kemanusiaan ke Aceh pada 2004 silam itu, akan geli dan tidak habis pikir dengan penerusnya tersebut.

Tak heran publik Aceh yang ikut disebut-sebut pun menimpalinya dengan aksi pengumpulan koin secara masif. Ada pihak yang pro maupun kontra, bahkan menanggapi dengan sinis aksi yang dikomandoi generasi muda ini. Terlepas dari semua itu, aksi ini harus dilihat sebagai signal kuat bahwa masyarakat Aceh merasa tersinggung dengan pernyataan konyol perdana menteri negara kanguru itu, sekaligus menjadi dukungan moral bagi pemerintah untuk tidak terpengaruh dengan pernyataan tersebut. Pemerintah tidak sendiri, rakyat Indonesia khususnya masyarakat Aceh mendukung dan berada di sisi pemerintah dalam kasus ini.

* Muhammad Heikal Daudy, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha). Email: heikal1985@gmail.com(agus)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Hukuman Mati dan Posisi Tawar Aceh, https://aceh.tribunnews.com/2015/02/26/hukuman-mati-dan-posisi-tawar-aceh.