Banda Aceh – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh (UNMUHA) kembali menyelenggarakan sosialisasi Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) bagi para calon lulusan sebagai surat pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi, berisi informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar. Kamis (16/02/2023).
Sosialisasi dilakukan langsung oleh Dekan Fakultas Hukum, Dr. H. Rizanizarli, S.H., M.H, menghadirkan 40 mahasiswa, meliputi mahasiswa Fakultas Hukum dan dari fakultas lainnya, hadir juga beberapa wakil dekan fakultas FH, dosen Universitas Muhammadiyah.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh (UNMUHA) Dr. H. Rizanizarli, S.H., M.H, menyampaikan , “SKPI memiliki banyak manfaat untuk lulusan, manfaatnya antara lain merupakan dokumen tambahan yang menyatakan kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, dan sikap/moral seorang lulusan yang lebih mudah dimengerti oleh pihak pengguna di dalam maupun luar negeri dibandingkan dengan membaca transkrip, merupakan penjelasan yang obyektif dari prestasi dan kompetensi pemegangnya; dan meningkatkan kelayakan kerja (employability) terlepas dari kekakuan jenis dan jenjang program studi.
Dengan adanya sosialisasi ini diharap mahasiswa bisa lebih memahami dalam pengisian SKPI dan dapat segera melakukan pengisian sebelum batas waktu yang telah ditentukan di laman.
Apa Itu Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)?
Sejak tahun kelulusan 2014, mahasiswa bisa mendapat pernyataan SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah) bersamaan dengan beberapa dokumen kelulusan seperti Ijazah, Surat Keterangan Lulus, Transkrip Akademik, dan dokumen lain penunjang kelulusan seorang sarjana.
Apa itu Surat Keterangan Pendamping Ijazah?
Surat Keterangan Pendamping Ijazah atau disingkat SKPI adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh institusi perguruan tinggi. Surat yang juga disebut Diploma Supplement ini berisi pencapaian akademik dan capaian pembelajaran serta kualifikasi lulusan pendidikan tinggi. Sederhananya, SKPI adalah rekam jejak mahasiswa ketika menjalani perkuliahan dan menjadi dokumen pendukung semua prestasi dan sertifikasi yang dicantumkan di curriculum vitae (CV).
Nantinya, SKPI ini dikeluarkan untuk mendampingi ijazah dan transkrip akademik. Kalau ijazah merupakan bukti telah selesainya suatu jenjang pendidikan tertentu, dan transkrip nilai adalah daftar nilai pencapaian selama menempuh perkuliahan, SKPI menerangkan kemampuan yang dibutuhkan sebagai prasayarat dalam persaingan dunia kerja dilihat dari latar belakang lulusannya. Landasan hukumnya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 81 tahun 2014 tentang Ijazah, sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi pendidikan tinggi.
Permendikbud sendiri merupakan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Dalam Pasal 44 ayat 1 sampai ayat 3, UU Nomor 12 mengharuskan setiap perguruan tinggi memberikan sertifikat kompetensi bagi setiap lulusannya sebagai keterangan resmi tentang kompetensi mereka sekaligus bisa digunakan untuk mendapat pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya.
Dengan demikian, UU Nomor 12 tahun 2012 secara tegas mengarahkan agar setiap lulusan perguruan tinggi bisa memasuki pasar kerja. Dan untuk itu, setiap lulusan pendidikan tinggi harus memiliki sertifikat kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
Capaian pembelajaran juga tidak hanya membahas mengenai kemampuan dalam persaingan kerja semata, namun juga membahas mengenai kemampuan pengetahuan yang dimiliki oleh lulusan dan juga kemampuan sikap yang harus dimiliki oleh lulusan. Hal ini dapat membantu para perekrut kerja (HRD perusahaan) dalam menyeleksi tenaga kerja.
Selain beberapa hal mengenai capaian pembelajaran, ada hal lain yang ada di SKPI, yakni aktivitas mahasiswa selama perkuliahan. Hal ini termasuk pada kegiatan seminar dan workshop yang diikuti, prestasi yang pernah diraih, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan akademik, maupun pengembangan karakter dan keprofesian. Untuk contoh surat keterangan pendamping ijazah pdf bisa anda cari di image google.
Lalu Apa Saja Isi SKPI?
Dikutip dari situs situs Kementrian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi, berikut isi SKPI:
• Logo Perguruan Tinggi
• Nomor Keputusan Pendirian Perguruan Tinggi
• Nama Program Studi Lulusan
• Nama Lengkap Pemilik SKPI
• Tempat dan Tanggal Lahir Pemilik SKPI
• Nomor Pokok Mahasiswa
• Tanggal, Bulan, Tahun Masuk dan Kelulusan
• Nomor Seri Ijazah
• Gelar yang diberikan beserta singkatannya
• Jenis Pendidikan (akademik, vokasi, atau profesi)
• Program Pendidikan (Diploma, Sarjana Terapan, Magister Terapan, Doktor Terapan, Sarjana, Magister, Doktor, Profesi, atau Spesialis)
• Capaian Pembelajaran Lulusan sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia secara naratif
• Level Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
• Persyaratan penerimaan
• Bahasa Pengantar Kuliah
• Sistem & Penilaian
• Lama Studi
• Jenis dan Program Pendidikan Tinggi Lanjutan
• Skema Tentang Sistem Pendidikan Tinggi
Itu adalah pengertian dari Keterangan Pendamping Ijazah atau disingkat SKPI, lalu apa saja manfaat Surat Keterangan Pendamping Ijazah bagi mahasiswa, wisudawan atau lulusan,
Apakah kampus anda sudah mempunyai Sistem Informasi Manajemen SKPI untuk mengelola dokumen rekam jejak mahasiswa ketika menjalani perkuliahan? jika belum saatnya kampus anda melangkah lebih maju dengan Sistem SKPI Online, anda bisa langusung kontak SEVIMA.(Admin)
Penulis : Agusnaidi Budaya, S.Psi
Editor : Agustami, S.ST