hukum.unmuha.ac.id-Takengon. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh (UNMUHA) melakukan pengabdian masyarakat yang diikuti oleh 46. Orang Reje-Reje (Kepala Desa), Sekretaris Reje-Reje dan Pegawai Kantor Camat di Lingkungan Kecamatan Kebayakan Aceh Tengah, (06/09/2022).

Camat Nashrin, S.Sos. Mengucapkan terimakasih Kepada Dekanat dan Civitas Akademika sudah memilih kecamatan kami menjadi tempat penyuluhan hukum bahwa ini merupan kunjungan Pertama mudamudahan ada kunjungan selanjutnya kami sangat senang dan bahagia atas kunjungan bapak dan ibu.

Dekan Fakultas Hukum UNMUHA, Dr. H. Rizanizarli, SH, M.H, mengucapkan terimakasih Kepada Camat atas sambutanya yang sudah menerima kami dengan sangat baik. Pada kesempatan ini juga banyak terimakasih kami sampaikan kepada bapak Reje-Reje (Kepala Desa), Sekretaris Reje-Reje dan Pegawai Kantor Camat di Lingkungan Kecamatan Kebayakan Aceh Tengah, yang telah bersedia untuk berdiskusi dan memberikan pencerahan terhadap eksisensi Hukum Tentang Qanun Qampong.

Dekan Fakultas Hukum menyebutkan, pengabdian masyarakat ini merupakan salah satu wujud implementasi Catur Dharma Perguruan Tinggi yang dilakukan fakultas tersebut.“Alhamdulillah, Fakultas Hukum salah satu fakultas Suwasta pertama di aceh menjadi fakultas unggulan dan sudah terakreditasi B”.

“Meskipun sekarang masih dalam kondisi pandemi, namun tidak menjadi halangan bagi kita untuk tetap menyelenggarakan kegiatan-kegiatan positif. Tentunya dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan,” tutur Rizanizarli didampingi Wakil Dekan I Mainita S.H., M.H.Kes, Wakil Dekan II Muhammad Heikal Daudy, SH, MH, dan Wakil Dekan III Airi Safrijal, S.H., M.H.

Kegiatan Penyuluhan Hukum ini dihadiri oleh para Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Pegawai Kantor Camat di Lingkungan Kecamatan Kebayakan Aceh Tengah dengan mengusung Tema “Penyuluhan Hukum Tentang Qanun Qampong” Program Koloborasi Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum  (Unmuha).

Sesi I di isi oleh Dr. H. Rizanizarli, S.H., M.H menyampaikan“bahwa dalam Pelanggaran penyalah gunaan dan peredaran Narkotika Terutama Pada Generasi Muda meningkat jumlahnya oleh sebab itu pada penyuluhan ini di sampaikan kepada peserta penyuluhan yang hadir agar waspada dan peduli terhadap anak-anak Dan lingkungan keluarga masing-masing dalam pencegahan pengedaran barang Haram tersebut.

Cetus Rizanizarli, Bahwa segala perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak tetap ada hukuman, ada Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA yang mengatur tentang pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak, jadi tidak benar jika pelaku pelanggaran pidana adalah anak-anak lalu tidak dapat di hukum.

Pengabdian masyarakat sesi ke II di isi oleh, Dr. H. Yusri Z. Abidin, S.H., M.H. Penyuluhan tehadap Reje-Reje itu bertujuan untuk memberi pemahaman Kepada Reje untuk menjadi motor penggerak Pembentukan BUMDes di kampung masing-masing. Acara sosialisasi ini merupakan bagian dari Catur Dharma PTM dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di pedesaan dalam pemaparan materi sosialisasi. Yusri menjelaskan bahwa setiap kampung sepatutnya mengalokasikan dana kampung untuk pendirian dan penguatan BUMDes kampong bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa, meningkatkan pendapatan masyarakat desa, mengoptimalkan potensi sumber daya alam untuk kebutuhan masyarakat, dan  menjadi alat pemerataan dan pertumbuhan ekonomi desa.

Diharapkan dengan adanya Pengabdian masyarakat dapat menjadi prasasti pahala yang terus mengalir sepanjang usia. Selain karena saling tukar pengalaman, pengabdian masyarakat adalah jalan untuk menebar kebermanfaatan. Setidaknya kita pernah berkontribusi untu kmasyarakat, walaupun itu kecil.(admin)


Penulis : Zulmansyah, S.Sos
Editor : Agustami, S.ST

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *