Oleh Muhammad Heikal Daudy

BERITA terkait keberadaan Lembaga Pengawas Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan di Aceh, kembali hangat beberapa hari terakhir. Bahkan yang sangat menghentak publik di Aceh adalah pernyataan dari seorang legislator di DPRA yang menyatakan, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 61/PUU-XV/2017, di Aceh tidak ada lagi ‘dualisme’ lembaga pengawas pemilu/pemilihan, baik yang namanya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atau Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu).

Pernyataan tersebut membuat publik di Aceh, khususnya para pemerhati kepemiluan membacanya sebagai bentuk “arogansi politik” minus substansi. Bahkan penulis menilainya sangat “prematur”. Terlalu dini untuk mengklaim secara sepihak bahwa pascaputusan MK terkait eksistensi lembaga penyelenggara pemilu dan pemilihan di Aceh, hanya menyisakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

Polemik terkait kelembagaan penyelenggara pemilu dan pemilihan di Aceh memang tidak dapat dihindarkan. Bahkan pascaputusan MK tersebut, ruang untuk mendiskusikan “siapa dan untuk apa” keberadaan lembaga penyelenggara seperti KIPPanwaslih dan Bawaslu di Aceh semakin terbuka lebar. Polemik akibat pernyataan yang menyebutkan bahwa di Aceh hanya ada satu lembaga pengawas yaitu Panwaslih juga harus dilihat dalam konteks konstitusional. Tidak pula semata-mata mendasarkannya kepada pertimbangan hukum umum, apalagi pendekatan politik an sich.

Perlu diketahui bahwa Putusan MK No.61/PUU-XV/2017, para hakim MK secara collective collegial alias secara bulat tanpa pendapat berbeda (dissenting opinion) memutuskan: Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian; Kedua, menyatakan Pasal 557 ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 (UU Pemilu) bertentangan dengan Konstitusi (UUD 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Ketiga, menyatakan permohonan pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 571 huruf d UU Pemilu tidak dapat diterima; Keempat, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya, dan; Kelima, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya.

Masih menyisakan persoalan
Berdasarkan putusan tersebut, terdapat satu kesimpulan jamak sebenarnya bahwa Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), (2) dan (4) UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengatur mengenai KIP dan Panwaslih di Aceh kembali existing alias berlaku kembali dan in line secara konstitusional. Berbeda halnya dengan masalah kewenangan, menurut penulis masih menyisakan persoalan. Khususnya apa yang dialami oleh Panwaslih di Aceh.

Hemat penulis, memosisikan ranah kelembagaan dengan kewenangan secara institusional haruslah berbeda. Seperti halnya keberadaan hukum formil dengan hukum materil. Sama halnya pengalaman DPRA yang lalu, melalui perjuangan sejumlah fungsionarisnya dalam usaha uji materil UU Pemilu terhadap UUD 1945 terkait pencabutan dua pasal UUPA. Di mana dalam satu pertimbangan hukumnya, para hakim MK bahkan mendasarkan putusannya kepada dalil pemohon melalui pendapat hukum para ahli, khususnya argumentasi yang mendalilkan posisi hukum formil dengan hukum materil secara sistematis. Akhirnya, pelanggaran konstitusional yang dilakukan oleh Termohon (Pemerintah dan DPR-RI) karena mengabaikan prosedur baku (kaedah) pembentukan norma hukum (formil) pasal-pasal di dalam UUPA itu sendiri (Yusril Ihza Mahendra, Risalah sidang MK RI 2017).

Selanjutnya, akibat hukum dari putusan MK tersebut, sebenarnya kondisi penyelenggaraan pemilu dan/atau pemilihan di Aceh dalam status quo, alias tidak ada yang berubah menyangkut lembaga penyelenggara, keanggotaan, dan kewenangannya. Artinya, saat ini terdapat tafsir tunggal dalam melihat dan mencermati penyelenggaraan kepemiluan di Aceh. Oleh karena tahapan pemilu Legislatif dan Pilpres 2019 sedang berlangsung, pada waktu yang bersamaan sejumlah daerah di Aceh seperti Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Pidie Jaya juga sedang melangsungkan tahapan Pilkada-nya.

Sejak 2015 MK telah memutus dan mempertegas perbedaan secara prinsip antara rezim pemilu/pilpres dengan pilkada. Bahkan di Aceh sendiri, publik mencermati betul dan mengetahui dengan pasti bahwa pada dasarnya terdapat perbedaan perlakuan, terkait kelembagaan dan kewenangan dalam penyelenggaraan kedua rezim kepemiluan tersebut. Khususnya eksistensi lembaga pengawas, di mana Bawaslu di Aceh berwenang mengawasi seluruh tahapan pileg/pilpres, dan Panwaslih sebagai pihak yang mengawasi seluruh tahapan pilkada di Aceh.

Persoalan perbedaan kewenangan tersebut tidak terletak atau bahkan tidak memengaruhi penggunaan istilah (nomenklatur) lembaga pengawasnya apakah Bawaslu atau Panwaslih di Aceh. Mengingat dalam UU Pemilu sendiri, istilah Panwaslih untuk Aceh turut diakomodir di dalamnya. Walaupun melalui putusan MK tersebut, khususnya terkait polemik lembaga pengawas ini, maka penggunaan istilah itu pun menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Jangan sampai
Menutup tulisan ini, di Aceh seyogyanya telah dan sedang menjalankan hukum-hukum positifnya terkait penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Di mana legalitas sekaligus legitimasi penyelenggaraan kepemiluan (pileg/pilpres/pilkada) secara konstitusional pun sedang berlangsung melalui UUPA, Qanun No.5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, serta Qanun No.6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.

Penulis mengingatkan, jangan sampai usaha dan perjuangan yang telah dirintis dengan pencapaian-pencapaian seperti yang telah diraih dan dirasakan bersama saat ini, kembali kepada titik nol. Apalagi jika disinyalir adanya upaya-upaya pendestruksian kedewasaan berpolitik serta kematangan berdemokrasi di Aceh. Indikasinya ialah dengan pernyataan-pernyataan yang tidak konstruktif, provokatif, bahkan bertendensi negatif terhadap kesinambungan kerja-kerja lembaga pengawas pemilu dan pemilihan di Aceh.

Apabila hal demikian terus dilanjutkan, sudah barang tentu berdampak pada kualitas penyelenggaran pemilu/pilkada di Aceh yang jauh dari prinsip-prinsip berdemokrasi dan berkonstitusi. Dan, itu tidaklah sesuai dengan cita-cita kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Wallahu a’lam.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Panwaslih di Aceh, Nasibmu Kini, https://aceh.tribunnews.com/2018/03/07/panwaslih-di-aceh-nasibmu-kini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *