Langkah Awal Advokat Rakyat: Dekan FH Unmuha Bekali Calon Pengacara Publik Matangkan Taktik Peradilan


BANDA ACEH — Para calon pengacara publik yang mengikuti Pendidikan Pengacara Publik mendapat pembekalan mengenai Sistem Peradilan Indonesia dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Dr. Mainita, di Asrama Haji Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan yang digelar Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bersama Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) dan Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam) tersebut bertujuan memperkuat pemahaman peserta terhadap sistem dan praktik peradilan di Indonesia.
Dalam pemaparannya, Dr. Mainita menekankan bahwa pemahaman komprehensif mengenai sistem peradilan merupakan bekal penting bagi pengacara publik. Penguasaan teori hukum, menurutnya, harus diimbangi pemahaman terhadap praktik peradilan, etika profesi, serta tanggung jawab dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Seorang pengacara publik tidak hanya dituntut memahami aturan hukum, tetapi juga harus mampu memahami proses peradilan dan menjunjung tinggi nilai keadilan serta kepentingan masyarakat,” ujar Dr. Mainita.
Ia menjelaskan, kekuasaan kehakiman yang merdeka dilaksanakan oleh Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya, yakni Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu, terdapat Mahkamah Konstitusi yang memiliki kewenangan konstitusional tersendiri.
Menurutnya, tugas pokok peradilan meliputi menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara yang diajukan ke pengadilan serta menegakkan hukum dan keadilan.
Peserta juga dibekali pemahaman mengenai tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga upaya hukum. Dalam perkara pidana, proses tersebut mencakup pemeriksaan alat bukti, penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, persidangan, putusan hakim, hingga kemungkinan pengajuan banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Dr. Mainita menilai, pemahaman terhadap setiap tahapan dan mekanisme peradilan penting bagi calon praktisi hukum, termasuk mengenai kedudukan para pihak, fungsi lembaga peradilan, penyelesaian perkara, serta penyusunan strategi hukum dalam mendampingi klien.
Ia juga mendorong peserta mengembangkan kemampuan analisis hukum, komunikasi, dan keberanian menyampaikan argumentasi berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, advokat memiliki posisi strategis dalam memastikan terpenuhinya akses masyarakat terhadap keadilan. Karena itu, calon pengacara publik harus memiliki integritas, profesionalisme, dan komitmen memberikan pelayanan hukum yang berkualitas, khususnya kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan.
“Fakultas Hukum Unmuha berkomitmen melahirkan lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kompetensi praktis, integritas, dan kepedulian terhadap persoalan hukum yang dihadapi masyarakat,” katanya.
Pembekalan tersebut diharapkan memperluas wawasan peserta mengenai praktik hukum sekaligus memperkuat pemahaman mereka terhadap mekanisme sistem peradilan Indonesia. Pendidikan Pengacara Publik ini juga menjadi bagian dari upaya mempersiapkan praktisi hukum yang kompeten, profesional, berintegritas, serta memiliki komitmen terhadap penegakan hukum dan pemenuhan hak-hak masyarakat.